Tim Pemprov Bali Monev Percontohan Desa Anti Korupsi Di Desa Gubug, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan
Inspektorat Provinsi Bali melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap pelaksanaan program Desa Anti Korupsi di desa percontohan yang aa di Kabupaten Tabanan yaitu Desa Gubug. Kegiatan monev dimulai pada hari selasa (28/10), selain tim monev Provinsi Bali juga dihadiri oleh tim monev Kabupaten Tabanan (Inspektorat, dinas PMD, dan dinas Kominfo Kabupaten Tabanan), sedangkan dari pihak Kecamatan dan Desa hadir pada kesempatan tersebut Camat Tabanan, Babhinsa, Babinkantibmas, Perbekel, BPD, perangkat Desa Gubug serta LKD, LAD dan tokoh masyarakat Desa Gubug.
Adapun tujuannya monev ini adalah untuk menilai sejauh mana Desa gubug menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pasrtisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintah desa setelah setahun menjadi percontohan desa anti korupsi. Dalam pelaksanaannya, tim inspektorat melakukan observasi lapangan, verifikasi dokumen, dan wawancara dengan perangkat desa, BPD, tokoh masyarakat, tokoh adat, dan unsur masyarakat lainnya. Menggunakan instrument yang mengacu pada lima komponen utama yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yaitu : Penguatan Tata Laksana, Penguatan Pengawasan, Penguatan Kualitas Pelayanan Publik, Penguatan Partisipasi Masyarakat dan Kearifan Lokal.
Selain itu kegiatan ini juga menjadi ajang pembinaan/pendampingan dan pembelajaran bagi pemerintah desa agar terus memperkuat tata Kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Tim Inspektorat memberikan berbagai masukan serta rekomendasi perbaikan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan keuangan desa, keterbukaan informasi publik dan kualitas pelayanan bagi masyarakat, serta diharapakan dapat menjadi Langkah strategis untuk mewujudkan pemerintah desa yang transparan, akuntabel dan berorientasi pada pelayanan terhadap masyarkat. @51