Desa Gubug

Pengaduan Masyarakat

Pengaduan Masyarakat

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan kepada Pemerintah Desa dengan melengkapi data dan bukti yang relevan serta memadai, dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).

  2. Mendaftar dan melengkapi isian data diri dengan benar.

  3. Melampirkan fotokopi identitas diri (KTP).

  4. Pengaduan masyarakat dapat disampaikan secara langsung kepada Pusat Informasi dan Komunikasi (PIK) Desa Gubug atau melalui pos, email, atau portal e-PPID Desa Gubug.

  5. Apabila penyampaian pengaduan dilakukan dengan datang langsung ke PIK Desa Gubug, pelapor/pengadu wajib mengisi Formulir Pengaduan Masyarakat yang telah disediakan secara jelas.

  6. Dapat menjelaskan kronologi kejadian secara lengkap meliputi unsur apa, siapa, kapan, di mana, dan bagaimana kejadian yang diadukan terjadi.

  7. Melampirkan bukti awal pendukung pengaduan yang relevan dan memadai (misalnya fotokopi dokumen, foto, atau barang lain yang dapat memperkuat uraian pengaduan).

  8. Uraian pengaduan mencakup hal-hal berikut:

    • Identitas Jelas Pengadu
      Pengadu menyertakan identitas lengkap berupa scan/fotokopi KTP, alamat jelas, serta nomor telepon yang dapat dihubungi.

    • Kronologi Kejadian
      Pengadu menguraikan secara rinci kejadian yang dilaporkan sebagai bentuk dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa. Uraian harus berbasis fakta nyata, bukan opini, kebencian, permusuhan, atau fitnah. Penjelasan mencakup unsur siapa, apa, kapan, di mana, dan bagaimana.

    • Ketentuan/Peraturan yang Dilanggar
      Pengadu menjelaskan pasal atau peraturan yang diduga telah dilanggar atau tidak dipatuhi. Informasi lebih lanjut mengenai regulasi desa dapat dilihat pada website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Desa Gubug.

    • Bukti Awal
      Pengadu melampirkan dokumen pendukung seperti fotokopi dokumen relevan, hasil dokumentasi/foto, atau barang lain yang memperkuat laporan.

  9. Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi Pengelola Pusat Informasi dan Komunikasi melalui WhatsApp di nomor 0812-4638-4211.

Aparatur Desa Gubug

Aparatur Desa Gubug

NI KADEK SHINTYA DEWI
NI KADEK SHINTYA DEWI

KASI KESEJAHTERAAN

NI MADE ARIANI
NI MADE ARIANI

KASI PELAYANAN

I GST PT NGURAH WISNU ADNYANA  DHARMADI
I GST PT NGURAH WISNU ADNYANA DHARMADI

KASI PEMERINTAHAN

NI PANDE PUTU LINDA NGARANTIKA
NI PANDE PUTU LINDA NGARANTIKA

KAUR KEUANGAN

I PUTU WIDIADNYANA
I PUTU WIDIADNYANA

KAUR TATA USAHA DAN UMUM

I MADE SUMA PRIANDIKA, SP
I MADE SUMA PRIANDIKA, SP

KAWIL BATUSANGIAN

I NYOMAN WIRTANAYA
I NYOMAN WIRTANAYA

KAWIL CURAH

GUSTI GEDE SUMAHARADIKA, ST
GUSTI GEDE SUMAHARADIKA, ST

KAWIL GUBUG BALERAN

GUSTI PUTU HENDRA RATNYANA
GUSTI PUTU HENDRA RATNYANA

KAWIL GUBUG BELODAN

I PANDE AGUS WISNAYA
I PANDE AGUS WISNAYA

KAWIL PANDE

I GUSTI MADE ASTAWA
I GUSTI MADE ASTAWA

KAWIL PENGAYEHAN

I GUSTI AG MADE SURYA BUDIWAN
I GUSTI AG MADE SURYA BUDIWAN

KAWIL TAMAN

I MADE SUARJAYA
I MADE SUARJAYA

KAWIL TONJA

Ir. I NENGAH MAWAN
Ir. I NENGAH MAWAN

PERBEKEL

GUSTI AYU PUTU PARWITAWATI
GUSTI AYU PUTU PARWITAWATI

SEKDES

NI KETUT PUTRI ASIH
NI KETUT PUTRI ASIH

STAFF

NI PUTU YAYUK IDARIYANI
NI PUTU YAYUK IDARIYANI

STAFF

PUTU ADI PRIATAMA
PUTU ADI PRIATAMA

KAUR PERENCANAAN