Desa Gubug
Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (Ppid) Tugas, Tanggungjawab Dan Wewenang
Berdasarkan ketentuan pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, menyatakan bahwa badan publik harus menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Karena itu melalui Keputusan Perbekel Desa Gubug dibentuk. Sejalan dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi di lingkungan Pemerintah Desa, PPID Pemerintah Desa semenjak ditetapkanya Peraturan Perbekel Desa Gubug No. 16 Tahun 2022 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Perbekel Desa Gubug No 8 Tahun 2023 tentang Pelayanan Informasi Publik.
PPID Pemerintah Desa Gubug bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan/atau pelayanan informasi di lingkungan Pemerintah Desa Gubug. Pelaksanaan tugas teknis PPID Pemerintah Desa Gubug dilakukan oleh Pusat Informasi dan Komunikasi (PIK) sebagai unit pelaksana pengelolaan dan pelayanan publik
URAIAN TUGAS, TANGGUNG JAWAB, DAN KEWENANGAN PPID DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DESA GUBUG
URAIAN TUGAS, TANGGUNG JAWAB, DAN KEWENANGAN PPID DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DESA GUBUG
A. Tugas, Tanggung Jawab, dan Kewenangan Atasan PPID
- Menetapkan dan mengangkat PPID.
- Menetapkan pemutakhiran Daftar Informasi Publik secara berkala dan menetapkan daftar informasi yang dikecualikan.
- Mereviu konsep jawaban yang disiapkan oleh PPID yang akan dikirim kepada pemohon informasi.
- Menyetujui jawaban yang disiapkan oleh PPID untuk dikirim kepada pemohon informasi.
- Memberikan tanggapan atas pengajuan sengketa yang diajukan oleh pemohon informasi kepada Atasan PPID untuk ditindaklanjuti oleh PPID.
- Mewakili Pemerintah Desa di dalam proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dan Pengadilan atau mewakili kepada PPID.
- Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan informasi berdasarkan laporan yang disampaikan oleh PPID.
B. Tugas, Tanggung Jawab, dan Kewenangan PPID
- Mengoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh informasi
- Mengoordinasikan pengumpulan
seluruh informasi dari setiap unit/satuan kerja yang meliputi:
a. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
b. Informasi yang wajib diumumkan secara merta merta;
c. Informasi yang wajib tersedia setiap saat; dan
d. Informasi yang dikecualikan
- Mengoordinasikan pendataan informasi yang dikuasai setiap unit/satuan kerja dalam rangka pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik paling sedikit 1 (Satu) kali dalam 6 (enam) bulan.
- Mengoordinasikan pengumuman informasi yang wajib diumumkan secara periodik melalui media yang efektif.
- Mengoordinasikan pemberian informasi yang dapat diakses oleh publik dengan Pejabat Pembantu PPID.
- Mengoordinasikan kegiatan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
- Merumuskan alasan tertulis secara jelas dan tegas atas informasi yang dikecualikan, dalam hal permohonan informasi ditolak, penghitaman atau pengaburan informasi yang dikecualikan beserta alasannya kepada Pejabat Pembantu PPID.
- Mengomunikasikan hasil pengujian konsekuensi kepada pemohon informasi publik.
- Mengembangkan kapasitas petugas pelayanan informasi dalam rangka peningkatan kualitas layanan informasi.
- Mengoordinasikan dan memastikan agar pengajuan keberatan diproses berdasarkan prosedur yang berlaku.
- Menyampaikan laporan kepada Atasan PPID dalam pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya setiap bulan
C. Tugas, Tanggung Jawab, dan Kewenangan Sekretaris PPID
- Menjabat sebagai Ketua PIK.
- Mengoordinasikan tugas-tugas teknis yang dilaksanakan oleh PIK.
- Mengoordinasikan pengumpulan informasi dari seluruh unit kerja dan mengolahnya menjadi database informasi.
- Mengoordinasikan perihal pengajuan keberatan dan tanggapan dari pemohon sesuai dengan prosedur yang berlaku.
- Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan kewenangannya kepada PPID.
VISI DAN MISI PPID DAN MOTTOPELAYANAN PEMERINTAH DESA GUBUG
VISI DAN MISI PPID DAN MOTTOPELAYANAN PEMERINTAH DESA GUBUG
VISI
Menjadi pendorong keterbukaan informasi publik dalam bidang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara untuk mewujudkan institusi yang transparan melalui pelayanan informasi publik yang berkualitas dan bermanfaat.
MISI
- Melakukan pengelolaan informasi publik yang tertib, berintegritas dan profesional untuk melaksanakan pelayanan informasi publik kepada masyarakat.
- Menyediakan dan memberikan informasi publik yang akurat, benar, cepat, tepat dan mudah.sesuai dengan kewenangannya.
- Membangun sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara efektif dan efisien.
MOTTO PELAYANAN:
Pemerintah Desa Gubug siap memberikan pelayanan dengan menerapkan motto :
H :
Hormati pemohon dan layani dengan sepenuh hati
E :
Empati dan tidak diskriminatif
B :
Bersikap Ramah, Santun dan Terpuji
A :
Akuntabilitas
T :
Terbuka terhadap kritik yang membangun dan solutif.
Aparatur Desa Gubug
Aparatur Desa Gubug