Desa Gubug

Laporan Tahunan Pelayanan Informasi Publik

Laporan Tahunan Pelayanan Informasi Publik

Untuk merangkum kegiatan pelayanan informasi publik yang telah dilakukan, maka disusunlah Laporan Tahunan Pelayanan Informasi Publik Desa. Tujuan penyusunan laporan ini adalah untuk mengetahui harapan masyarakat kepada Desa dalam menjalankan kegiatan, tugas, dan fungsinya sebagai lembaga pemeriksa yang mandiri, transparan, dan akuntabel. Laporan Tahunan Pelayanan Informasi Publik Desa juga merupakan salah satu pelaksanaan dari UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

A. GAMBARAN UMUM KEBIJAKAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI DESA GUBUG

Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya. Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia. Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik. Keterbukaan informasi publik juga merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (good governance) sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
Terkait dengan tugas PPID Desa Gubug telah menyediakan sarana dan prasarana fasilitas berupa desk layanan informasi, informasi, petugas pelaksana pelayanan informasi, serta menetapkan waktu layanan informasi.

B. GAMBARAN UMUM PELAKSANAAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK

  1. Sarana dan prasarana pelayanan informasi publik yang dimiliki beserta kondisinya.Pelayanan informasi untuk PPID Utama telah memiliki Ruangan Desk Layanan Informasi Publik yang bertempat di Kantor Desa Gubug, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan. Ruangan Layanan Informasi tersebut difungsikan dengan 1 (satu) unit computer, printer, ruang tunggu, serta formulir yang terkait dengan pelaksanaan PPID.

    Waktu pelayanan informasi dilaksanakan tiap hari Senin sampai dengan Jum’at dengan pembagian waktu sebagai berikut:

    Hari Waktu Pelayanan Waktu Istirahat
    Senin s.d. Kamis 08.00–15.00 Wita 12.00–13.00 Wita
    Jum’at 08.00–12.00 Wita
    Penyediaan akses informasi publik melalui berbagai media, antara lain:
    a. Meja layanan langsung di Kantor Desa Gubug, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan.
    b. Tlp : (0361) 8945842
    c. E-mail : kantordesagubug@gmail.com
    d. WhatsApp : 0812-4638-4211
    e. Website : desagubug.id
    f. Facebook : Pemerintah desa gubug

  2. Sumber Daya Manusia yang menangani pelayanan informasi publik beserta kualifikasinya.
    Jumlah sumber daya manusia yang menangani pelayanan informasi publik di PPID Desa Gubug ada 5 (lima), 1 (satu) orang dengan kualifikasi sarjana dan 4 (empat) orang berpendidikan SMA.

  3. Anggaran pelayanan informasi serta laporan penggunaannya.
    Kegiatan PPID Tahun Anggaran 2024 belum dianggarkan secara spesifik, masih menyatu dengan anggaran operasional desa.


C. RINCIAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK

  1. Jumlah permohonan informasi publik
    Pelayanan informasi publik yang dilakukan oleh PPID Desa Gubug dilaksanakan dengan 2 (dua) cara, yaitu pelayanan yang dilakukan melalui e-mail dan melalui desk layanan informasi. Berikut data jumlah permohonan informasi publik yang masuk dari masyarakat, baik yang secara langsung maupun tidak langsung:

Nomor Nama Jumlah Permohonan Informasi Publik
1 Masyarakat Dusun Taman 168
2 Masyarakat Dusun Tonja 173
3 Masyarakat Dusun Pande 98
4 Masyarakat Dusun Tengah 96
5 Masyarakat Dusun GubugBaleran 132
6 Masyarakat Dusun GubugBelodan 123
7 Masyarakat Dusun Pengayehan 111
8 Masyarakat Dusun Curah 113
9 Instansi Pemerintahan 9
10 Instansi / Masyarakat lainnya 132

Jumlah 1155
  1. Waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permohonan informasi publik dengan klasifikasi tertentu antara 1 sampai 3 hari.

  2. Jumlah permohonan informasi publik yang di kabulkan baik sebagian atau seluruhnya adalah 1155.

  3. Jumlah permohonan informasi publik yang di tolak beserta alasannya tidak ada.


D. RINCIAN PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK
Sepanjang tahun 2024 tidak terdapat pengajuan keberatan ataupun sengketa informasi publik.

  1. Jumlah keberatan yang diterima, nihil.

  2. Tanggapan atas keberatan yang diberikan dan pelaksanaannya oleh badan publik, nihil.

  3. Jumlah permohonan penyelesaian sengketa ke Komisi Informasi yang berwenang, nihil.

  4. Hasil mediasi dan/atau keputusan adjudikasi Komisi Informasi yang berwenang dan pelaksanaannya oleh badan publik, nihil.

  5. Jumlah gugatan yang diajukan ke pengadilan, nihil.

  6. Hasil putusan pengadilan dan pelaksanaannya oleh badan publik, nihil.


E. KENDALA EKSTERNAL DAN INTERNAL DALAM PELAKSANAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK

  1. Kendala eksternal
    Masyarakat banyak yang belum tahu tentang keterbukaan informasi publik sehingga belum memanfaatkan layanan PPID.

  2. Kendala internal
    Terdapat beberapa kendala internal yang dihadapi oleh PPID Desa Gubug sepanjang pelaksanaan tugas di tahun 2024. Kendala-kendala tersebut antara lain:
    a. Badan Publik belum siap membuka diri sesuai prinsip Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 untuk membuka akses seluas-luasnya terhadap informasi publik dengan mekanisme yang mudah, murah, cepat, dan sederhana;
    b. Pengelolaan informasi publik belum dibudayakan sebagai prioritas dalam pelayanan publik;
    c. Kecenderungan aktivitas kerja terfokus pada terselenggaranya agenda kegiatan dan outputnya
    d. Belum terinventarisirnya seluruh data informasi publik, sehingga membutuhkan waktu lama untuk menemukan kembali;
    e. Badan Publik belum didukung dengan database yang lengkap;
    f. Terbatasnya SDM yang mampu menguasai semua kebutuhan informasi publik.

F. REKOMENDASI DAN RENCANA TINDAK LANJUT UNTUK MENINGKATKAN KUALITAS PELAYANAN INFORMASI

Berdasarkan permasalahan dan kendala di atas, untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi di Desa Gubug direkomendasikan rencana tindak lanjut sebagai berikut:

  1. Perlu dilaksanakan bimbingan teknis terkait PPID bagi admin web PPID (Aparatur Desa) untuk meningkatkan kapasitas petugas;

  2. Perlu adanya dukungan anggaran yang lebih memadai agar pelaksanaan dan operasional PPID di Desa Gubug lebih maksimal;

  3. Pemerintah Desa Gubug mensosialisasikan Peraturan Perbekel tentang Pedoman PPID Desa;

  4. Perlu ditingkatkan koordinasi maupun pendampingan dari Komisi Informasi Daerah Kabupaten Tabanan ke Badan Publik sehingga meningkatkan akselerasi kegiatan pelayanan informasi;

  5. Perlu sosialisasi kepada masyarakat sebagai pengguna informasi tentang keterbukaan informasi publik.

Demikian Laporan Tahunan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Desa Gubug Tahun 2024. Semoga laporan ini bermanfaat dalam meningkatkan kinerja PPID dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Desa yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.



Aparatur Desa Gubug

Aparatur Desa Gubug

NI KADEK SHINTYA DEWI
NI KADEK SHINTYA DEWI

KASI KESEJAHTERAAN

NI MADE ARIANI
NI MADE ARIANI

KASI PELAYANAN

I GST PT NGURAH WISNU ADNYANA  DHARMADI
I GST PT NGURAH WISNU ADNYANA DHARMADI

KASI PEMERINTAHAN

NI PANDE PUTU LINDA NGARANTIKA
NI PANDE PUTU LINDA NGARANTIKA

KAUR KEUANGAN

I PUTU WIDIADNYANA
I PUTU WIDIADNYANA

KAUR TATA USAHA DAN UMUM

I MADE SUMA PRIANDIKA, SP
I MADE SUMA PRIANDIKA, SP

KAWIL BATUSANGIAN

I NYOMAN WIRTANAYA
I NYOMAN WIRTANAYA

KAWIL CURAH

GUSTI GEDE SUMAHARADIKA, ST
GUSTI GEDE SUMAHARADIKA, ST

KAWIL GUBUG BALERAN

GUSTI PUTU HENDRA RATNYANA
GUSTI PUTU HENDRA RATNYANA

KAWIL GUBUG BELODAN

I PANDE AGUS WISNAYA
I PANDE AGUS WISNAYA

KAWIL PANDE

I GUSTI MADE ASTAWA
I GUSTI MADE ASTAWA

KAWIL PENGAYEHAN

I GUSTI AG MADE SURYA BUDIWAN
I GUSTI AG MADE SURYA BUDIWAN

KAWIL TAMAN

I MADE SUARJAYA
I MADE SUARJAYA

KAWIL TONJA

Ir. I NENGAH MAWAN
Ir. I NENGAH MAWAN

PERBEKEL

GUSTI AYU PUTU PARWITAWATI
GUSTI AYU PUTU PARWITAWATI

SEKDES

NI KETUT PUTRI ASIH
NI KETUT PUTRI ASIH

STAFF

NI PUTU YAYUK IDARIYANI
NI PUTU YAYUK IDARIYANI

STAFF

PUTU ADI PRIATAMA
PUTU ADI PRIATAMA

KAUR PERENCANAAN