Desa Gubug
Laporan Tahunan Pelayanan Informasi Publik
Laporan Tahunan Pelayanan Informasi Publik
Untuk merangkum kegiatan pelayanan informasi publik yang telah dilakukan, maka disusunlah Laporan Tahunan Pelayanan Informasi Publik Desa. Tujuan penyusunan laporan ini adalah untuk mengetahui harapan masyarakat kepada Desa dalam menjalankan kegiatan, tugas, dan fungsinya sebagai lembaga pemeriksa yang mandiri, transparan, dan akuntabel. Laporan Tahunan Pelayanan Informasi Publik Desa juga merupakan salah satu pelaksanaan dari UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Laporan Tahunan PPID Periode Januari Desember 2024
A. GAMBARAN UMUM KEBIJAKAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI DESA GUBUG
Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya. Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia. Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik. Keterbukaan informasi publik juga merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (good governance) sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
Terkait dengan tugas PPID Desa Gubug telah menyediakan sarana dan prasarana fasilitas berupa desk layanan informasi, informasi, petugas pelaksana pelayanan informasi, serta menetapkan waktu layanan informasi.
B. GAMBARAN UMUM PELAKSANAAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
-
Sarana dan prasarana pelayanan informasi publik yang dimiliki beserta kondisinya.Pelayanan informasi untuk PPID Utama telah memiliki Ruangan Desk Layanan Informasi Publik yang bertempat di Kantor Desa Gubug, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan. Ruangan Layanan Informasi tersebut difungsikan dengan 1 (satu) unit computer, printer, ruang tunggu, serta formulir yang terkait dengan pelaksanaan PPID.
Waktu pelayanan informasi dilaksanakan tiap hari Senin sampai dengan Jum’at dengan pembagian waktu sebagai berikut:
Penyediaan akses informasi publik melalui berbagai media, antara lain:Hari Waktu Pelayanan Waktu Istirahat Senin s.d. Kamis 08.00–15.00 Wita 12.00–13.00 Wita Jum’at 08.00–12.00 Wita —
a. Meja layanan langsung di Kantor Desa Gubug, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan.
b. Tlp : (0361) 8945842
c. E-mail : kantordesagubug@gmail.com
d. WhatsApp : 0812-4638-4211
e. Website : desagubug.id
f. Facebook : Pemerintah desa gubug
-
Sumber Daya Manusia yang menangani pelayanan informasi publik beserta kualifikasinya.
Jumlah sumber daya manusia yang menangani pelayanan informasi publik di PPID Desa Gubug ada 5 (lima), 1 (satu) orang dengan kualifikasi sarjana dan 4 (empat) orang berpendidikan SMA. -
Anggaran pelayanan informasi serta laporan penggunaannya.
Kegiatan PPID Tahun Anggaran 2024 belum dianggarkan secara spesifik, masih menyatu dengan anggaran operasional desa.
C. RINCIAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
-
Jumlah permohonan informasi publik
Pelayanan informasi publik yang dilakukan oleh PPID Desa Gubug dilaksanakan dengan 2 (dua) cara, yaitu pelayanan yang dilakukan melalui e-mail dan melalui desk layanan informasi. Berikut data jumlah permohonan informasi publik yang masuk dari masyarakat, baik yang secara langsung maupun tidak langsung:
| Nomor | Nama | Jumlah Permohonan Informasi Publik |
|---|---|---|
| 1 | Masyarakat Dusun Taman | 168 |
| 2 | Masyarakat Dusun Tonja | 173 |
| 3 | Masyarakat Dusun Pande | 98 |
| 4 | Masyarakat Dusun Tengah | 96 |
| 5 | Masyarakat Dusun GubugBaleran | 132 |
| 6 | Masyarakat Dusun GubugBelodan | 123 |
| 7 | Masyarakat Dusun Pengayehan | 111 |
| 8 | Masyarakat Dusun Curah | 113 |
| 9 | Instansi Pemerintahan | 9 |
| 10 | Instansi / Masyarakat lainnya | 132 |
| Jumlah | 1155 |
-
Waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permohonan informasi publik dengan klasifikasi tertentu antara 1 sampai 3 hari.
-
Jumlah permohonan informasi publik yang di kabulkan baik sebagian atau seluruhnya adalah 1155.
-
Jumlah permohonan informasi publik yang di tolak beserta alasannya tidak ada.
D. RINCIAN PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK
Sepanjang tahun 2024 tidak terdapat pengajuan keberatan ataupun sengketa informasi publik.
-
Jumlah keberatan yang diterima, nihil.
-
Tanggapan atas keberatan yang diberikan dan pelaksanaannya oleh badan publik, nihil.
-
Jumlah permohonan penyelesaian sengketa ke Komisi Informasi yang berwenang, nihil.
-
Hasil mediasi dan/atau keputusan adjudikasi Komisi Informasi yang berwenang dan pelaksanaannya oleh badan publik, nihil.
-
Jumlah gugatan yang diajukan ke pengadilan, nihil.
-
Hasil putusan pengadilan dan pelaksanaannya oleh badan publik, nihil.
E. KENDALA EKSTERNAL DAN INTERNAL DALAM PELAKSANAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK
-
Kendala eksternal
Masyarakat banyak yang belum tahu tentang keterbukaan informasi publik sehingga belum memanfaatkan layanan PPID. -
Kendala internal
Terdapat beberapa kendala internal yang dihadapi oleh PPID Desa Gubug sepanjang pelaksanaan tugas di tahun 2024. Kendala-kendala tersebut antara lain:
a. Badan Publik belum siap membuka diri sesuai prinsip Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 untuk membuka akses seluas-luasnya terhadap informasi publik dengan mekanisme yang mudah, murah, cepat, dan sederhana;
b. Pengelolaan informasi publik belum dibudayakan sebagai prioritas dalam pelayanan publik;
c. Kecenderungan aktivitas kerja terfokus pada terselenggaranya agenda kegiatan dan outputnya
d. Belum terinventarisirnya seluruh data informasi publik, sehingga membutuhkan waktu lama untuk menemukan kembali;
e. Badan Publik belum didukung dengan database yang lengkap;
f. Terbatasnya SDM yang mampu menguasai semua kebutuhan informasi publik.
F. REKOMENDASI DAN RENCANA TINDAK LANJUT UNTUK MENINGKATKAN KUALITAS PELAYANAN INFORMASI
Berdasarkan permasalahan dan kendala di atas, untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi di Desa Gubug direkomendasikan rencana tindak lanjut sebagai berikut:
-
Perlu dilaksanakan bimbingan teknis terkait PPID bagi admin web PPID (Aparatur Desa) untuk meningkatkan kapasitas petugas;
-
Perlu adanya dukungan anggaran yang lebih memadai agar pelaksanaan dan operasional PPID di Desa Gubug lebih maksimal;
-
Pemerintah Desa Gubug mensosialisasikan Peraturan Perbekel tentang Pedoman PPID Desa;
-
Perlu ditingkatkan koordinasi maupun pendampingan dari Komisi Informasi Daerah Kabupaten Tabanan ke Badan Publik sehingga meningkatkan akselerasi kegiatan pelayanan informasi;
-
Perlu sosialisasi kepada masyarakat sebagai pengguna informasi tentang keterbukaan informasi publik.
Demikian Laporan Tahunan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Desa Gubug Tahun 2024. Semoga laporan ini bermanfaat dalam meningkatkan kinerja PPID dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Desa yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.
Aparatur Desa Gubug
Aparatur Desa Gubug