Desa Gubug
Peraturan Terkait Informasi Publik
Untuk menjamin keterbukaan informasi dan meningkatkan pelayanan publik yang transparan, terdapat sejumlah peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum pelaksanaan layanan informasi publik, baik di tingkat nasional maupun desa. Peraturan-peraturan ini mengatur hak masyarakat untuk memperoleh informasi, kewajiban badan publik dalam menyediakan informasi, hingga tata cara pengelolaan dan penyelesaian sengketa informasi. Di bawah ini adalah daftar peraturan yang menjadi acuan resmi dalam penyelenggaraan pelayanan informasi publik di Desa Gubug:
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Undang-Undang ini disahkan pada 30 April 2008 dan menjadi pijakan utama keterbukaan informasi di Indonesia. Tujuannya adalah untuk menjamin hak setiap warga negara dalam memperoleh informasi publik.
Beberapa poin penting yang diatur dalam UU ini antara lain:
-
Hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik
-
Kewajiban badan publik untuk menyediakan dan melayani permintaan informasi
-
Jenis-jenis informasi yang dikecualikan dari keterbukaan
-
Kewajiban badan publik membenahi sistem dokumentasi dan layanan informasi
-
Penyelesaian sengketa informasi melalui mediasi
-
Kewajiban badan publik membuat pertimbangan tertulis atas kebijakan yang diambil
Pelanggaran terhadap ketentuan dalam UU ini dapat dikenakan sanksi pidana.
File selengkapnya bisa dibuka melalui link berikut : UU No 14 Tahun 2008
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik
Peraturan ini mengatur tentang standar minimum pelayanan informasi publik yang wajib dipenuhi oleh Badan Publik.
Tujuan dan Ruang Lingkup
-
Menjamin hak masyarakat untuk tahu dan memperoleh informasi.
-
Mendorong transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik.
-
Berlaku untuk seluruh Badan Publik: pemerintah pusat/daerah, BUMN/BUMD, partai politik, dan lembaga non-pemerintah yang menerima dana publik.
File selengkapnya bisa dibuka melalui link berikut : DF PERKI No 1 Tahun 2010
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU Nomor 14 Tahun 2008
Peraturan ini dikeluarkan oleh Presiden Republik Indonesia sebagai pelaksanaan lebih lanjut dari UU Keterbukaan Informasi Publik.
Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memperjelas:
-
Prosedur permintaan informasi publik
-
Mekanisme pengelolaan informasi publik oleh badan publik
-
Ketentuan teknis dalam penyelesaian sengketa informasi
File selengkapnya bisa dibuka melalui link berikut : PP Nomor 61 Tahun 2010
Peraturan Perbekel Desa Gubug Nomor 16 Tahun 2022 tentang Keterbukaan Informasi Publik di Desa
Peraturan Perbekel Desa Gubug Nomor 16 Tahun 2022 tentang Keterbukaan Informasi Publik di Desa
Peraturan ini mengatur tata cara penyelenggaraan keterbukaan informasi publik di Desa Gubug sebagai wujud pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Tujuannya adalah menjamin hak masyarakat desa untuk memperoleh informasi yang benar, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan, mendorong partisipasi aktif warga dalam pembangunan desa, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.
File selengkapnya bisa dibuka melalui link berikut : Perkel Desa Gubug Nomor 16 Tahun 2022
Surat Keputusan Perbekel Desa Gubug No 33 Tahun 2023 tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa
• Surat Keputusan ini menetapkan penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Gubug sebagai pelaksana pelayanan keterbukaan informasi publik di tingkat desa. PPID bertugas mengelola, mendokumentasikan, dan menyediakan informasi yang dibutuhkan masyarakat secara cepat, tepat, dan akurat, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penunjukan ini dimaksudkan untuk memastikan terselenggaranya pelayanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan mendukung partisipasi aktif warga dalam pembangunan desa.
File selengkapnya bisa dibuka melalui link berikut : SK Perbekel Desa Gubug No 33 Tahun 2023
Surat Keputusan Perbekel Desa gubug No 40 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa
Surat Keputusan ini menetapkan penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Gubug yang bertugas mengelola, menyimpan, mendokumentasikan, dan memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat desa. Penunjukan ini bertujuan untuk menjamin keterbukaan informasi, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan desa, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan desa sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
File selengkapnya bisa dibuka melalui link berikut : SK Perbekel Desa gubug No 40 Tahun 2025
Aparatur Desa Gubug
Aparatur Desa Gubug